Home » Berita » Jelang Lebaran, KPK Tekankan ASN Harus Tolak Hadiah dan Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Tekankan ASN Harus Tolak Hadiah dan Gratifikasi

Jakarta (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk menolak serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka. Imbauan ini disampaikan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya seperti disadur di laman kpk, Sabtu (14/03/2025)

KPK menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang, hadiah, atau fasilitas lainnya, terutama sebagai tunjangan hari raya (THR), berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan serta kode etik ASN. Permintaan hadiah dengan dalih THR, baik secara individu maupun institusi, juga dilarang karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung Buka In House Training “Penanganan Barang Bukti Asep Kripto Dalam Perkara Pidana”

Selain itu, KPK juga mengingatkan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk tidak memperbolehkan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur Lebaran. Kendaraan dan aset negara seharusnya hanya digunakan untuk keperluan dinas dan bukan untuk perjalanan mudik atau kepentingan keluarga.

Sementara itu, sektor swasta juga diminta untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Pimpinan perusahaan dan asosiasi usaha diharapkan mengimbau anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap atau uang pelicin.

Bagi ASN atau PN yang dalam situasi tertentu tidak dapat menolak gratifikasi, KPK mewajibkan pelaporan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak penerimaan. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau dikirim ke email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Baca Juga :  Mahasiswa Pamulang Belajar Anti-Korupsi Langsung dari KPK

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses laman https://jaga.id atau menghubungi Call Centre KPK di 198.

KPK menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi harus dilihat sebagai bentuk potensi pelanggaran, bukan sekadar tradisi dalam perayaan hari besar. “Integritas ASN adalah kunci dalam mencegah korupsi yang dimulai dari hal-hal kecil,” tegas KPK dalam imbauannya. (@2025)