Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penggelapan, Anton Selwa Ras, di Jalan Irian, Tanjung Morawa, Sumatera Utara, Selasa (21/1/2025). Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang memohon pengamanan terdakwa terkait eksekusi putusan pengadilan.
Anton Selwa Ras, 38 tahun, adalah warga Medan yang sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 256/Pid.B/2017/PN.Cbd. Ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Terdakwa yang bekerja di sektor swasta ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis tersebut ditetapkan.
Menurut laporan, penangkapan Anton berlangsung lancar karena terdakwa bersikap kooperatif. Saat ini, ia telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibadak guna proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memberantas buronan yang melarikan diri dari proses hukum. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap DPO yang masih berkeliaran. “Kami mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Tim Intelijen Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam melacak dan mengamankan buronan yang telah divonis bersalah.
Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mencoba menghindari tanggung jawab hukum. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, Kejaksaan berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (@2025)