Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Rampasan, Pasi Intel Kodim 0510/Trs: Bersama Kita Lawan Narkoba

Tigaraksa, (KARONESIA.COM) – Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB diwakili oleh Pasi Intel Kodim 0510/Trs Kapten Inf Teguh Rusmadi hadiri pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Jl Atik Soewardi Kel Kaduagung, Kec Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/02/2024).

Tampak hadir,  Malda Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, AKP Sumarto Wakasat Narkoba Polresta, Saimun Kasi BB Kejari, Staf Kejari Kabupaten Tangerang, Babinsa Kelurahan Kadu Agung, Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung dan Forum Wartawan Kejaksaan  Kabupaten Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan, seperti,
• Jenis Narkotika Sabu -sabu Narkotika seberat 128.2301 Gram,
•  Ganja 255.3272 Gram,
• Tembakau Sintetis 0.0266 Gram,
•  Exstacy sebanyak 55 butir,
• Obat-obatan Jenis Tramadol 1.501 Butir,
• Jenis Hexymer 24.446 butir,
• Trihexyphnidyl 590 butir,

Baca Juga :  Danbrigif 1 Jaya Sakti Pimpin Sertijab Danyonif 201 Jaya Yudha

Selain itu juga dimusnahkan,
• Timbangan 12 buah,
• Alat Komunikasi (Hp) 58 Unit,
• Uang Palsu 47 Lembar,
• Senjata Tajam 18 Buah,
• Senjata Api 5 Buah, dan
• Bong, Pakaian, Kunci Leter dan Dokumen dan Lainnya sebanyak  696 Item.

Disampaikan Ricky Tommy Hasiholan. S.H., M.H. Kajari Kabupaten Tangerang bahwa, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Babinsa Koramil Duren Sawit Bersama Warga Karbak Bersihkan Sisi Jalan

“Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf Teguh Rusmadi mengatakan, Kodim 0510/Tigaraksa akan mendukung pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang yang berada di wilayah teritorial Kodim 0510/Tigaraksa.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama, karena Narkoba akan merusak generasi muda bahkan berdampak kematian. Karena itu, mari bersama – sama kita lawan dan perang terhadap peredaran narkoba di wilayah kita,” tegasnya. (@2024/lingga)

Sumber kodim 0510/Tigaraksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *