KAROnesia.com, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih (SIRI) sukses mengamankan seorang buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pengamanan ini terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada pukul 17.45 WIB, setelah terpidana tiba dari Doha, Jakarta, Kamis (18/07/2024).
Identitas terpidana yang berhasil diamankan adalah Ir. Alex Denni, M.M., seorang warga negara Indonesia berusia 55 tahun, yang pada tahun 2013 telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek District Job Manual di PT Telkom Tbk.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 163/K/Pid.Sus/2013, Ir. Alex Denni, M.M. dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Kooperatif dalam penangkapannya, Ir. Alex Denni, M.M. dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Program Tabur Kejaksaan yang dicanangkan oleh Jaksa Agung mengimbau agar buronan segera menyerahkan diri dan menghadapi hukum. (@lingga_2024)