Kasus BNPB: KPK Usut Dua Anggota Militer Aktif Diduga Ikut Terseret
JAKARTA, KARONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan dua prajurit TNI aktif dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa peran kedua oknum militer tersebut telah masuk dalam konstruksi perkara yang sedang disidik. Sebagai langkah hukum formal, lembaga antirasuah telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 20 Oktober 2026 demi kelancaran koordinasi penanganan hukum lintas lembaga.
Bagi masyarakat luas, terutama keluarga korban bencana alam di tanah air, penyelewengan dana darurat kemanusiaan ini menorehkan luka sosial yang mendalam. Ketika warga yang tertimpa musibah harus bertahan hidup di tenda pengungsian dengan segala keterbatasan, anggaran penanggulangan keadaan darurat justru dijadikan ladang bancakan oleh para oknum tidak bertanggung jawab.



Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 ini memicu gelombang kemarahan publik karena merusak rasa keadilan masyarakat.
Transparansi penyidikan menjadi pertaruhan besar bagi reputasi integritas lembaga penegak hukum dan institusi militer di mata generasi muda. KPK pun bergerak cepat membuka ruang koordinasi selebar-lebarnya dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mengawal penanganan bukti serta kejelasan pembagian kewenangan yurisdiksi.
Merespons hal tersebut, Mabes TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan sikap menghormati penuh proses hukum yang berjalan dan berjanji menindaklanjuti perkara sesuai mekanisme peradilan militer yang berlaku.
Komitmen Pengawasan Lintas Lembaga dan Penyelamatan Aset
Untuk memulihkan kepercayaan publik, fokus penuntasan perkara mencakup koordinasi intensif dengan Puspom TNI, pengembangan penyidikan terhadap lima tersangka sipil (Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin), serta transparansi penyitaan barang bukti senilai Rp5,47 miliar termasuk uang tunai, mata uang asing, emas, dan aset kripto.
Langkah kolaboratif ini diharapkan menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa impunitas bagi pelaku penyelewengan dana bencana.(*)
Penulis: tim redaksi, Editor: Lingga













