Baru Kelar 2.117 Motor Listrik, Proyek Rp1,22 T Disulap Rampung 100%
Jakarta, Karonesia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar melanda pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis di BGN (Badan Gizi Nasional). Kejaksaan Agung mengungkap adanya rekayasa dokumen massal dalam proyek pengadaan kendaraan operasional logistik pangan tersebut.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan lima orang sebagai tersangka utama. Kerugian negara akibat permufakatan jahat ini ditaksir mencapai miliaran rupiah dari total pagu anggaran sebesar Rp1,22 triliun.



Para tersangka berasal dari perpaduan unsur militer aktif dan pengusaha swasta. Penegak hukum langsung melakukan penahanan terpisah di sejumlah rumah tahanan militer serta kejaksaan sejak hari ini.
Modus Manipulasi Dokumen Fiktif
Penyidikan sementara menunjukkan para tersangka bersekongkol mengondisikan seluruh proses tender sejak awal. Mereka mengatur penentuan pemenang, spesifikasi teknis, hingga harga perkiraan sendiri untuk memenangkan korporasi tertentu.
Kontrak kerja semula menyepakati pengadaan motor listrik logistik sebanyak 25.644 unit. Jumlah target tersebut kemudian diubah sepihak oleh para pelaku menjadi 21.801 unit di tengah jalan.
Puncak kejahatan anggaran terjadi saat pembuatan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dilakukan. Dokumen administrasi negara itu dimanipulasi secara total dengan menyatakan bahwa seluruh target motor telah selesai diproduksi.
Kenyataan di lapangan menunjukkan tingkat ketercapaian proyek masih sangat rendah. Pemeriksaan saksi membuktikan barang yang terealisasi secara riil baru menyentuh angka 2.117 unit atau sekitar 9,7 persen.
Dokumen fiktif seratus persen itu sengaja diterbitkan sebagai syarat pencairan dana. Akibatnya, uang negara mengalir ke rekening korporasi meskipun kewajiban fisik pengadaan belum terpenuhi.
Penyitaan Aset Mewah dan Alat Transportasi
Kejaksaan Agung bergerak cepat mengamankan tumpukan harta yang diduga bersumber dari aliran dana korupsi tersebut. Penyidik menguras berbagai rekening dan menyita uang tunai senilai Rp24,97 miliar.
Pelacakan aset juga berujung pada penyitaan kendaraan mewah berskala premium milik para tersangka. Tim koneksitas menyita satu unit pesawat Textron Aviation Inc dan satu unit helikopter Bell 505.
Deretan mobil mahal ikut diangkut ke kantor kejaksaan sebagai barang bukti pembuktian hukum. Di antaranya adalah satu unit Lexus LM 500 H keluaran tahun 2025 serta tiga unit mobil listrik BYD.
Penetapan status hukum ini melibatkan ahli eksternal demi memperkuat pembuktian di persidangan nanti. Tim Ahli Teknis dari ITS Surabaya dilibatkan langsung untuk menguji fisik motor listrik yang tersisa.
Jeratan hukum bagi kelima tersangka menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Mereka juga menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik militer dan sipil saat ini fokus mengejar pertanggungjawaban hukum dari sisi korporasi. Penelusuran sisa aset mewah di luar wilayah Jakarta terus berjalan intensif.(*)
Sumber : Puspenkum Kejagung, diolah oleh redaksi













