Di Tengah Sorotan Kasus ATR/BPN, Golkar Tegaskan Nusron Wahid Sudah Lama Mundur dari Kepengurusan
Jakarta, Karonesia.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengonfirmasi bahwa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah melepaskan jabatannya dari kepengurusan partai beringin tersebut.
Langkah penanggalan posisi struktural ini diungkapkan telah berlangsung cukup lama sebelum dinamika hukum belakangan mengemuka.



Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menyampaikan bahwa keputusan pengunduran diri tersebut diajukan langsung oleh Nusron kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dengan keputusan tersebut, posisi Nusron kini di dalam partai murni sebagai kader biasa.
“Pengunduran diri itu sudah lama dilakukan. Seingat saya, prosesnya bahkan sudah lebih dari enam bulan lalu,” ujar Sarmuji, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Sabtu (19/9).
Dalam susunan jajaran pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia, Nusron sebelumnya dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian yang bernaung di bawah Fungsi Elektoral 1.
Sarmuji menambahkan, meski tidak mengetahui secara terperinci alasan personal di balik keputusan tersebut, ia menduga langkah itu diambil agar Nusron dapat mencurahkan fokus penuh pada tugas-tugas negara.
Klarifikasi dari internal Partai Golkar ini mengemuka di tengah perhatian publik terhadap langkah penegakan hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lembaga anti rasuah tersebut diketahui tengah mengusut dugaan suap terkait perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Menanggapi proses hukum yang berjalan, Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh tahapan penanganan perkara di KPK serta menyatakan tidak mengetahui detail teknis kasus tersebut.
Pada saat bersamaan, pihak Kementerian ATR/BPN juga menepis isu yang menyebutkan bahwa Nusron mengundurkan diri dari posisinya sebagai menteri.
Sikap profesionalisme dan fokus pada pembenahan tata kelola pertanahan menjadi krusial di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum atas aset negara.
Kepastian hukum pertanahan serta tata kelola agraria yang bersih tidak hanya berdampak pada iklim investasi, tetapi juga menjadi pilar strategis dalam mendukung kedaulatan wilayah serta program pembangunan nasional yang berkelanjutan.(*)












