Revisi UU Pemilu: Bamsoet Sebut Parliamentary Threshold 5 Persen Solusi Parlemen Efektif
Jakarta, Karonesia.com – Anggota DPR RI sekaligus Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bambang Soesatyo, menilai usulan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu sangat krusial untuk menjaga stabilitas tata kelola negara.
Langkah ini dinilai moderat dalam mewujudkan penyederhanaan sistem kepartaian serta memperkuat konsolidasi demokrasi dan stabilitas nasional.



Pernyataan tersebut disampaikan politisi yang akrab disapa Bamsoet saat memberikan kuliah umum bertajuk “Politik Hukum dan Kebijakan Publik” pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPR RI ke-20 itu menegaskan bahwa penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen berdampak langsung pada efektivitas sistem pemerintahan presidensial.
“Sistem presidensial yang kokoh membutuhkan topangan parlemen yang stabil agar berbagai program strategis pembangunan nasional dapat berjalan linier dan efektif. Fragmentasi politik yang terlalu tinggi berisiko membuat proses pengambilan keputusan menjadi lambat dan terdistraksi. Karena itu, angka 5 persen merupakan titik temu yang proporsional,” ungkap Bamsoet.
Wacana penyesuaian ambang batas dari 4 persen menjadi 5 persen kini tengah mengemuka dalam pembahasan tata politik nasional.
Sejumlah kekuatan politik utama di DPR telah menyatakan kesepahaman untuk mengkaji angka tersebut. Pada Pemilu 2024 lalu, batas 4 persen atau setara sekitar 6,07 juta suara sah berhasil meloloskan delapan partai politik ke Senayan.
Kendati demikian, tokoh senior yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menggarisbawahi pentingnya merujuk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut meminta adanya landasan akademis yang terukur untuk penetapan ambang batas pada Pemilu 2029 agar tidak mengabaikan hak keterwakilan masyarakat.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif bersamaan dengan penataan daerah pemilihan, mekanisme konversi suara, hingga pemisahan jadwal Pilpres dan Pileg.
Sebagai bagian dari elemen kewarganegaraan dan ketahanan bangsa, Bamsoet mengingatkan agar reformasi sistem pemilu tidak mereduksi esensi demokrasi. Keseimbangan antara legitimasi keterwakilan rakyat dan efisiensi jalannya roda pemerintahan harus tetap menjadi pijakan utama dalam pembentukan undang-undang.
“Demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya pilihan, tetapi juga dari sejauh mana sistem hukum mampu menciptakan stabilitas nasional serta keterwakilan publik yang nyata. Reformasi UU Pemilu harus mampu menjamin keduanya secara seimbang,” tegas Bamsoet memungkasi paparan akademisnya. (*)












