Usut Korupsi Kehutanan, Kejaksaan Agung Sita 11 Unit Mobil Milik PT PSMI

Usut Korupsi Kehutanan, Kejaksaan Agung Sita 11 Unit Mobil Milik PT PSMI

Jakarta, Karonesia.com – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI, Kamis, (17/09/2026). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan yang dilakukan perusahaan tersebut di areal milik PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Langkah penyitaan tersebut merujuk pada tiga surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, masing-masing bernomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dan Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.

Rentetan surat perintah ini menunjukkan bahwa penyidik telah bekerja secara bertahap sejak pertengahan tahun untuk mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya mengamankan aset-aset milik perusahaan perkebunan tersebut.

Sebelas unit kendaraan yang disita terdiri atas beragam merek dan tipe, mulai dari kendaraan penumpang hingga kendaraan operasional angkutan.

Daftarnya meliputi: dua unit Honda CR-V RM3, satu unit Honda CR-V RS58, satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4, satu unit Toyota Alphard 2.5, satu unit Toyota Innova Zenix, satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V, satu unit Toyota Kijang Innova G, satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T, satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T, serta satu unit Mitsubishi Xpander berwarna merah.

Variasi jenis kendaraan yang disita mengindikasikan cakupan operasional PT PSMI yang cukup luas, baik untuk keperluan mobilitas manajemen maupun penunjang kegiatan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan tim penyidik akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penyitaan aset semacam ini lazim dilakukan penyidik guna memastikan barang bukti tidak berpindah tangan atau disembunyikan pihak-pihak yang berperkara, sekaligus menjadi bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan kawasan hutan negara yang dikelola PT Inhutani V di Lampung, yang semestinya berada dalam pengawasan ketat pemanfaatannya, namun diduga dialihfungsikan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang di kawasan hutan yang terdampak.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini hingga menemukan titik terang mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Proses penyidikan disebut akan terus berlanjut, dan publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pengawasan terhadap penegakan hukum di sektor kehutanan dan perkebunan nasional.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum -Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 6
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8163

Artikel Populer