Tahap II Tersangka FA: Kejaksaan Agung Percepat Proses Persidangan Kasus Pencucian Uang

Tahap II Tersangka FA: Kejaksaan Agung Percepat Proses Persidangan Kasus Pencucian Uang

Jakarta, Karonesia.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim Sembilan resmi menyerahkan tersangka berinisial FA beserta barang buktinya kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan tahap II ini menandai babak baru penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi, dan membawa kasus tersebut selangkah lebih dekat ke meja persidangan.

Proses serah terima berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tidak hanya melibatkan FA. Pada hari yang sama, dua tersangka lain dalam perkara serupa, yakni NH dan DR, turut menjalani prosedur yang sama.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah rampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu (16/9/2026).

Ketiga tersangka disangka melanggar sejumlah pasal berlapis, mulai dari Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rangkaian pasal berlapis ini mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya menyasar aliran dana hasil kejahatan, tetapi juga tindak pidana asal yang melatarbelakangi dugaan pencucian uang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selepas tahap II ini, tongkat estafet penanganan perkara beralih sepenuhnya ke tangan Penuntut Umum.

“Pascapenyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan,” ujar Anang.

Setelah surat dakwaan rampung, kata Anang, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar proses hukum dapat memasuki tahap persidangan. I

Ia menegaskan bahwa seluruh materi pokok perkara, termasuk pembuktian aset dan barang bukti yang telah disita, akan dibeberkan secara terbuka dalam sidang yang dapat diikuti oleh publik. L

Keterbukaan ini, menurutnya, menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas proses penegakan hukum.

Terkait status penahanan FA pascapenyerahan tahap II, Anang menyampaikan bahwa kewenangan tersebut kini sepenuhnya berada di tangan Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan, termasuk menentukan tempat penahanan selama proses persiapan persidangan berlangsung.

Rampungnya tahap II bagi FA, NH, dan DR ini menjadi penanda bahwa proses hukum kasus dugaan TPPU tersebut kini memasuki fase krusial menuju persidangan terbuka.

Publik dapat menantikan pengungkapan lebih lanjut mengenai aliran dana dan aset yang menjadi barang bukti, sekaligus menjadi ujian nyata atas komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pencucian uang yang merugikan negara.(*)

Editor : Lingga
Sumber : Puspenkum -Kejagung

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Views 6
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8163

Artikel Populer