KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar untuk Operasional Tiga Kementerian

KPK Alihkan Aset Rampasan Korupsi Rp15,68 Miliar untuk Operasional Tiga Kementerian

Jakarta, Karonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil penanganan perkara korupsi senilai total Rp15,68 miliar kepada tiga kementerian. Aset berupa tanah, bangunan, apartemen, hingga kendaraan operasional tersebut dialihkan pemanfaatannya untuk mendukung tugas dan fungsi lembaga pemerintah penerima.

Serah terima aset berlangsung melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Aula Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM), Jakarta, Selasa (15/9).

Tiga instansi yang menerima pengalihan aset ini adalah Kementerian HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan barang rampasan negara merupakan bagian dari rangkaian akhir proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Ini adalah ujung dari penanganan suatu perkara yang panjang. Penyerahan barang rampasan negara merupakan salah satu metode penyelesaian barang rampasan negara selain penjualan melalui lelang maupun mekanisme pengelolaan lainnya yang diatur pemerintah,” ujar Mungki dalam keterangan resminya.

Mungki memaparkan, barang rampasan negara tidak selalu harus diselesaikan lewat jalur lelang. Ketika aset tidak laku dilelang atau terdapat kebutuhan operasional strategis dari instansi pemerintah, KPK mengusulkan mekanisme pengelolaan lain berupa PSP yang persetujuannya diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam pembagiannya, Kemenimipas memperoleh porsi aset terbesar dengan total nilai mencapai Rp13,61 miliar. Paket aset tersebut mencakup rumah tinggal di Kabupaten Tangerang, apartemen di Jakarta Selatan, rumah tinggal di Kelapa Gading (Jakarta Utara), serta sebidang tanah di kawasan Bogor Raya. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia.

Sementara itu, Kementerian HAM menerima aset senilai Rp1,31 miliar berupa sebidang tanah seluas 112 meter persegi dan bangunan seluas 198 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megapura, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua. Penyerahan diwakili oleh Sekjen Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Adapun Kementerian ATR/BPN menerima aset senilai Rp763,19 juta yang diserahkan kepada Sekjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Rincian aset mencakup tanah dan bangunan di Kabupaten Indramayu (Jawa Barat), satu unit mobil minibus Daihatsu, serta sebidang tanah di Kabupaten Mojokerto (Jawa Timur).

Guna menjaga akuntabilitas, KPK mewajibkan setiap unit barang rampasan yang dialihkan untuk dipasangi plang khusus sebagai sarana transparansi dan edukasi publik.

“Pimpinan KPK berpesan, agar aset-aset dipasangkan plang yang menginformasikan bahwa barang tersebut merupakan hasil penanganan perkara KPK. Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kementerian dan lembaga yang memanfaatkannya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi,” kata Mungki.

KPK memberi tenggat waktu enam bulan hingga satu tahun bagi kementerian penerima untuk menyelesaikan administrasi proses balik nama menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Selama masa transisi tersebut, tim KPK akan mengawasi dan meninjau langsung keberadaan fisik aset untuk memastikan barang rampasan dimanfaatkan sesuai peruntukan.(*)

Editor : Lingga
Penulis : tim redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 8141

Artikel Populer