Operasi Tangkap Tangan di Lingkungan ATR/BPN: Mantan Bupati Kebumen Turut Diamankan KPK
Jakarta, Karonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dugaan praktik rasuah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Bogor dan Tangerang tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 17 orang terperiksa, salah satunya adalah mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keberadaan Arief Sugiyanto di antara deretan pihak yang ditangkap.



“Salah satunya itu, pihak yang diamankan,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kendati demikian, lembaga anti rasuah tersebut masih enggan membeberkan secara mendalam peran spesifik Arief maupun konstruksi perkara secara rinci.
Operasi penindakan ini disinyalir berkaitan erat dengan dugaan transaksi suap dan gratifikasi dalam pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Deretan Pejabat BPN Turut Terseret
Operasi penindakan ini tidak hanya menyasar pihak swasta maupun mantan pejabat daerah, melainkan juga menjangkau jajaran internal Kementerian ATR/BPN. Beberapa figur publik dan pejabat strategis yang turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain:
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Tardi, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang.
- Sejumlah politisi serta jajaran staf pendukung lainnya.
“Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi.
Menunggu Penetapan Status Hukum
Hingga saat ini, para pihak yang terjaring dalam OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum serta peran dari masing-masing pihak yang terperiksa.
Hasil dari pemeriksaan intensif dan gelar perkara (expose) tersebut akan menjadi dasar penetapan status tersangka sebelum diumumkan secara resmi melalui konferensi pers mendalam.(*)












