‎KPK OTT Bupati Pemalang dan Oknum Staf Internal, Sita Rp2,7 Miliar

‎KPK OTT Bupati Pemalang dan Oknum Staf Internal, Sita Rp2,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan komitmen zero tolerance dengan menangkap empat tersangka, termasuk Bupati Pemalang dan seorang staf administrasi KPK, dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara.

Jakarta, KARONESIA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan staf administrasi di internal lembaga antirasuah itu sendiri.

‎Keempat tersangka yang diamankan adalah AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, GHA selaku orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, dan DIS yang merupakan staf administrasi di lingkungan KPK.

‎”KPK menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance atau tidak ada toleransi terhadap segala bentuk korupsi, termasuk jika dilakukan oknum internal lembaga,” demikian pernyataan resmi KPK dalam siaran persnya, Rabu (30/7/2026).

‎Para tersangka saat ini telah ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

‎Kasus ini bermula dari penyelidikan tertutup KPK atas dugaan suap terkait jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang. Dalam proses tersebut, tim penyidik justru menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AWI bersama GHA.

‎AWI melalui GHA diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya, GHA berhasil mengumpulkan total dana sekitar Rp1,98 miliar.

‎Sebagian dana tersebut diduga kuat akan digunakan untuk “mengurus penyelesaian perkara” dugaan korupsi yang menjerat nama Bupati. Caranya adalah dengan menemui LBS, yang merupakan ayah dari DIS, seorang staf administrasi di KPK.

‎Setelah beberapa kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang, disepakati biaya pengurusan perkara tersebut sebesar Rp2 miliar. Dari total uang yang telah terkumpul, baru Rp1,2 miliar yang diserahkan kepada LBS. Penyidik KPK masih terus menelusuri sisa dana lainnya.

‎Dalam operasi senyap ini, KPK turut mengamankan 21 orang di wilayah Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar.

‎Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sementara itu, LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 20 UU 1/2023 KUHP.

‎KPK menyatakan bahwa kejadian yang melibatkan oknum internal ini menjadi bahan introspeksi serius bagi lembaga. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan sistem dan individu guna mencegah risiko serupa terjadi lagi di masa depan.(*)

Penulis : tim redaksi
Editor : Redaksi

Bagikan Artikel Ini

Dukung jurnalisme yang akurat dan terpercaya bersama Karonesia.com

Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7830

Artikel Populer