⚡ BREAKING

Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK

Eks Jampidsus FA Tersangka TPPU, Kejagung Tahan di Rutan KPK

JAKARTA, KARONESIA.com – Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur sejak Jumat (24/7/2026).

‎Penetapan tersangka dan penahanan FA disampaikan secara langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

‎Jamwas menegaskan bahwa penahanan terhadap FA dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
‎Penempatan FA di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur didasari pertimbangan objektif, yakni bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK sekaligus demi menjamin keamanan tersangka.

‎Rekam jejak FA yang pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar menjadi alasan rasional di balik keputusan lokasi penahanan tersebut.

‎”Mengingat rekam jejak Tersangka FA yang sebelumnya pernah memimpin penanganan berbagai kasus perkara besar, langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” ujar Jamwas dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).

‎Adapun modus operandi perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan penyelenggara negara, baik saat FA menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, untuk melakukan pencucian uang.

Kendati demikian, materi pembuktian dan rincian perkara belum diungkap ke publik demi menjaga strategi penyidikan pada tahap selanjutnya.

‎Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

‎Perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan secara berkala kepada masyarakat.(*)

Karonesia
  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Lingga
  • Sumber: Puspenkum Kejagung RI
Bagikan Artikel Ini
Informasi terpercaya dari karonesia.com
Redaksi Karonesia
Redaksi Karonesia
Articles: 7769

Artikel Populer