Kasus Korupsi Timah: Kejaksaan Sita Eksekusi 104 Ton Aset Milik Tamron Aon
BELITUNG TIMUR, KARONESIA.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan sita eksekusi terhadap ratusan ton komoditas timah milik terpidana Tamron alias Aon di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Senin (6/7/2026).
Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam pelaksanaan sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor didampingi oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.
Petugas menyita dua kelompok timah dengan rincian berat masing-masing sebesar 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Proses penyitaan dilakukan langsung di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang berlokasi di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur.
Selain menyita ratusan ribu kilogram timah, tim kejaksaan juga bergerak mengamankan barang bukti lain di lokasi berbeda.
”Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan hasil pengujian, kelompok timah seberat 49.486 kilogram terbagi ke dalam 11 varian material. Beberapa di antaranya meliputi 12 petakan dross seberat 14.470 kilogram dengan kadar 62,21 persen, hingga koin sampel dalam jumbo bag seberat 1.359 kilogram yang memiliki kadar kemurnian timah mencapai 99,95 persen.
Sementara itu, kelompok timah kedua seberat 54.960 kilogram dipilah menjadi 5 jenis material. Komoditas ini didominasi oleh 28 unit debu timah dengan berat total 22.540 kilogram berkadar rata-rata 65,28 persen, serta 22 petakan slag seberat 22.205 kilogram dengan kadar timah 27 persen.
Anang menjelaskan bahwa seluruh aset yang disita ini terbukti berada di bawah penguasaan PT MCM di dalam persidangan. Tamron sendiri telah mengakui kepemilikan atas perusahaan smelter tersebut.
Meskipun secara legalitas formal akta perusahaan mencantumkan nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus, fakta persidangan membuktikan bahwa operasional dan kendali penuh PT MCM berada di tangan Tamron.
Kejaksaan memastikan seluruh komoditas timah yang telah disita merupakan aset sah milik terpidana. Seluruh barang sitaan ini nantinya akan masuk ke tahap pelelangan umum.
”Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” kata Anang.(*)
















