Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Kasus Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Sumsel | KARONESIA.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga lokasi sekaligus pada Selasa, (14/4/2026), dalam perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah langsung dari Kepala Kejati Sumsel yang diterbitkan pada hari yang sama.



Tiga lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberang (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab Musi Banyuasin, kantor CV. R di Kecamatan Kalidoni Palembang, serta rumah saksi berinisial SR di kawasan Gandus, Palembang. Seluruh kegiatan berjalan tertib dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa satu unit laptop, tiga unit ponsel, satu unit CPU, dan berbagai dokumen yang dinilai relevan dengan perkara. Barang-barang tersebut diduga berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan pada jasa pelayaran di perairan Sungai Lalan selama enam tahun terakhir.
Pada hari berikutnya, Rabu 15 April 2026, Kejati Sumsel juga meraih kemenangan di meja sidang. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang, Qory Oktarina, menolak seluruh permohonan praperadilan dari dua tersangka kasus gratifikasi dan suap proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yakni KT (anggota DPRD Muara Enim) dan RA (anak KT).

Hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak berdasarkan hukum karena seluruh tindakan Kejati Sumsel termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka telah sesuai prosedur yang sah. Biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KT dan RA tetap berstatus tersangka dan akan terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dua kemenangan hukum dalam dua hari berturut-turut ini mempertegas komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan.(*)













