APINDO dan Serikat Pekerja Sepakat Bahas RUU Ketenagakerjaan Sebelum ke Pemerintah
Jakarta | KARONESIA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan secara bersama sebelum draf itu diajukan ke pemerintah. Kesepakatan ini muncul dalam forum Halal Bihalal yang digelar APINDO di Jakarta, Kamis (9/4), dan dihadiri perwakilan DPR RI, pemerintah, serta pimpinan serikat buruh nasional.



Forum itu bukan sekadar silaturahmi. APINDO merancangnya sebagai ruang dialog strategis untuk memperkuat hubungan industrial di tengah dinamika ketenagakerjaan yang terus berubah. Kehadiran lintas pemangku kepentingan dalam satu meja menjadi sinyal bahwa proses penyusunan regulasi kali ini ingin ditempuh dengan cara berbeda.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia mendorong agar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan melibatkan partisipasi luas dan tidak mengulang polemik regulasi di masa lalu. Menurutnya, dialog sosial yang inklusif adalah syarat agar undang-undang yang lahir benar-benar bisa diterima semua pihak.
Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus lahir dari kesepahaman, bukan kompromi terpaksa.
“Di tengah tekanan global seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik, APINDO menilai kolaborasi antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci menghadapi tantangan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).
Dari sisi pekerja, Ketua Umum KSPSI Moh. Jumhur Hidayat menekankan pentingnya komunikasi yang setara dan konstruktif. Ia menyoroti tiga agenda mendesak: reformasi kebijakan pengupahan, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, dan kesiapan tenaga kerja menghadapi disrupsi teknologi. Ketiga hal itu, menurut Jumhur, harus masuk sebagai substansi inti dalam RUU yang tengah digodok.
APINDO menegaskan bahwa dialog intensif antara pengusaha dan pekerja adalah satu-satunya jalan menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berkeadilan. Jika proses ini berjalan konsisten, RUU Ketenagakerjaan berpeluang menjadi fondasi baru hubungan industrial Indonesia yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendorong iklim investasi yang sehat dan produktif dalam jangka panjang.(*)













