Jakarta (KARONESIA.COM) – Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (2/3/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa proyek digitalisasi pendidikan senilai ratusan miliar rupiah yang menjerat terdakwa Nadiem Makarim telah gagal total, hanya 0,15 persen dari seluruh perangkat yang diadakan benar-benar digunakan dalam proses belajar mengajar.
Kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi data tersebut. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan menggunakan anggaran negara, hanya sekitar 26 ribu unit yang tercatat aktif digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Sementara itu, angka aktivasi perangkat sebesar 97 persen yang sebelumnya diklaim sebagai keberhasilan program ternyata hanya mencerminkan perangkat dalam kondisi menyala bukan digunakan secara edukatif.
JPU juga menyoroti spesifikasi teknis perangkat yang dipatok pada standar minimum, hingga tim teknis sendiri merencanakan pengadaan ulang di masa mendatang.
“Tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau *total loss* karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar,” tegas JPU Roy Riady dalam sidang.
Saham Melonjak, Kuasa Dialihkan Tiga Hari Sebelum Mundur
Di sisi lain, JPU mengungkap fakta korporasi yang tak kalah signifikan. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Datindo, kepemilikan saham atas nama terdakwa melonjak drastis dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar, melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura yang mencakup skema *Employee Stock Ownership Program* (ESOP).
Yang menjadi sorotan jaksa adalah langkah strategis terdakwa hanya tiga hari sebelum melepas jabatan sebagai Menteri, memberikan kuasa kepada pihak swasta yaitu Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B dengan hak suara multiple rasio 30:1. Langkah ini dinilai jaksa sebagai upaya mempertahankan kendali korporasi setelah tidak lagi menjabat.
Selain itu, aliran dana sebesar Rp809 miliar dikonfirmasi mengalir melalui anak perusahaan PT Gojek Indonesia atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
JPU menilai terdapat pola sistematis dalam perkara ini, yakni penggunaan kewenangan jabatan kementerian yang menyerupai cara terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun peningkatan nilai aset saham.
Perkara ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Ancaman hukuman maksimal mencapai penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Kegagalan program ini berdampak langsung pada jutaan siswa di seluruh Indonesia yang seharusnya menjadi penerima manfaat digitalisasi pendidikan. Lebih dari 1,57 juta unit perangkat mangkrak menjadi simbol pemborosan anggaran negara yang semestinya digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Vonis perkara ini diprediksi menjadi preseden hukum penting bagi akuntabilitas pejabat publik berlatar belakang korporasi di Indonesia.(*)
Link: https://karonesia.com/hukum/chromebook-gagal-total-jpu-nyatakan-proyek-nadiem-makarim-total-loss-sidang-tipikor/

