Iklan Karonesia
Home » Berita » Jaksa Hadirkan Saksi Ungkap Peran Terdakwa Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Jaksa Hadirkan Saksi Ungkap Peran Terdakwa Suap Hakim PN Jakarta Pusat

Logo Karonesia

Editor: Lingga  |  @KARONESIA.COM

Jakarta , KARONESIA.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/1/2026), mengungkap fakta mengenai pemberian uang dalam jumlah besar untuk memengaruhi putusan perkara korporasi minyak goreng.

Berdasarkan keterangan saksi, terungkap bahwa aliran dana dalam mata uang rupiah maupun valuta asing ditujukan agar perkara tersebut diputus lepas atau onslag. Saksi menyebut terdakwa Ariyanto diduga sebagai sumber dana suap untuk aparat peradilan tersebut.

Saksi juga membeberkan peran terdakwa Marcella Santoso yang bertugas mengawasi strategi penanganan perkara. Marcella diduga mengatur komunikasi internal, mengelola keuangan, serta memberikan arahan terkait penggunaan dana tersebut.

Sementara itu, terdakwa Junaedi Saibih disebut terlibat dalam koordinasi penanganan perkara menggunakan sarana komunikasi tertutup. Di sisi lain, terdakwa M. Syafe’i diduga berperan mengelola, menukarkan mata uang asing, serta mengalirkan dana yang berkaitan dengan TPPU.

Terdakwa Tian Bahtiar disebut saksi berperan menyusun dan menyebarkan informasi untuk memengaruhi opini publik. Tindakan ini diduga berkaitan dengan upaya merintangi proses peradilan sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Peran merintangi proses hukum juga diduga melibatkan M. Adhiya Muzakki.

“Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” demikian fakta yang muncul dalam persidangan tersebut.

Penuntut Umum menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan memperkuat dakwaan yang diajukan. Meski demikian, JPU menegaskan bahwa keterangan saksi ini akan diuji lebih lanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya.

Pihak penuntut umum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh keterangan saksi kini menjadi catatan majelis hakim untuk dipertimbangkan.

Persidangan akan berlanjut pada Rabu (14/1/2026) dengan agenda pembuktian lanjutan oleh JPU. Namun, khusus untuk perkara terkait Pasal 21, sidang akan kembali digelar pada Jumat (9/1/2026) mendatang.(*)

Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Jaksa Hadirkan Saksi Ungkap Peran Terdakwa Suap Hakim PN Jakarta Pusat"
Link: https://karonesia.com/update-news/jaksa-hadirkan-saksi-ungkap-peran-terdakwa-suap-hakim-pn-jakarta-pusat/

Iklan ×