Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina dan produk kilang. Pemeriksaan dilakukan Tim Penyidik Jampidsus, Kamis (4/9/2025).
Saksi yang dipanggil antara lain AW, Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara; BPP, pejabat SKK Migas periode 2021–2023; DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas; AB, mantan Kepala Divisi Monetisasi Migas; UBAA, Senior Manager SKK Migas periode 2017–2021; serta STH, Direksi PT Pertamina International Shipping.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan. “Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina dan Sub Holding ini mencakup periode 2018–2023. Proyek strategis energi nasional itu diduga sarat penyimpangan yang merugikan negara.
Kasus ini, salah satu skandal terbesar di sektor migas. Dengan demikian, Kejagung dituntut transparan dan tegas menuntaskan perkara agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada pengelolaan energi.

Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/korupsi-tata-kelola-minyak-6-saksi-pertamina-diperiksa-kejagung/