Jakarta, KARONESIA | Kejaksaan Agung kembali memanggil empat saksi terkait kasus Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek. Pemeriksaan berlangsung, Selasa (26/8/2025) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Empat saksi tersebut yakni YT selaku Kepala Bagian Tata Usaha Direktorat Sekolah Dasar, ZZI selaku Kasubdit Fasilitas Sarana Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Dasar, serta CLR yang menjabat Plt. Kasubdit Fasilitas Sarana Prasarana Direktorat SMP sekaligus anggota tim teknis analisis kebutuhan TIK. Selain itu, penyidik juga memeriksa DS selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Kasus ini menyeret tersangka berinisial MUL. Program Digitalisasi Pendidikan yang digulirkan pada 2019–2022 itu diduga sarat penyimpangan, khususnya dalam pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah dasar dan menengah.
📤 Bagikan ke Media Sosial
Bagikan artikel ini untuk menyebarkan informasi terpercaya dari karonesia.com.
Editor: Lingga
© KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kasus-korupsi-digitalisasi-pendidikan-kejagung-panggil-4-saksi/


