Jakarta, KARONESIA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Salah satunya merupakan kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Dalam ekspose virtual, Senin (4/8/2025), JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan terhadap tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni. Perempuan tersebut disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Yashinta Olin alias Ibu Sinta di halaman SDN Kecil Uimoni, Desa Popnam, Noemuti, Timor Tengah Utara.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 09.30 WITA. Tersangka dilaporkan mencekik dan memukul leher korban. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi Adelinda Luis Tasib. Visum dari RSUD Kefamenanu menunjukkan korban mengalami luka memar akibat trauma tumpul.
Namun, proses perdamaian tanpa syarat telah dilakukan pada 28 Juli 2025. Korban memaafkan tersangka, yang belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Firman Setiawan bersama Jaksa Fasilitator Aditya Wahyu Wiratama mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejati NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo turut mendukung permohonan tersebut dan meneruskan ke JAM-Pidum. Hasilnya, permohonan dikabulkan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Selain perkara ini, tiga kasus lain juga disetujui penyelesaiannya melalui keadilan restoratif, yakni:
- Alan Juliansyah dari Kejari Bengkulu Tengah, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
- Suharto alias Agus dari Kejari Musi Banyuasin, disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
- Thomas Prayudha dari Kejari Muara Enim, disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Penyetujuan RJ didasari sejumlah pertimbangan, seperti adanya perdamaian sukarela, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta ancaman pidana di bawah lima tahun. Seluruh pihak sepakat tidak melanjutkan perkara ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar secara sosiologis.
“Para Kajari diminta menerbitkan SKP2 Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.
Kejaksaan RI terus mendorong penyelesaian perkara ringan melalui mekanisme RJ, sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan proporsional sesuai semangat keadilan.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/jam-pidum-setujui-4-restorative-justice-termasuk-kasus-penganiayaan-di-timor-tengah-utara/

