Home » Berita » Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Kredit PT Sritex

KARONESIA.COM | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan, Senin (23/06/2025), bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka ISL dan lainnya.

Kredit yang diduga bermasalah ini diberikan oleh sejumlah bank daerah, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Baca Juga :  BNN RI Resmikan Fasilitas Rehabilitasi Terpadu di Bandung

Enam saksi yang diperiksa yaitu:

  • YH, Direktur PT Nutek Kawan Mas
  • IKL, Direktur Utama PT Sritex
  • TSBR, Manajer Operasional Bank BJB
  • BR, SEVP Bank BJB Divisi Korporasi dan Komersial
  • YBS, Akuntan PT Senang Kharisma
  • AP, Kepala Subdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng

Kejaksaan belum mengumumkan nilai kerugian negara secara resmi, namun perkara ini diduga melibatkan kredit bernilai besar yang disalurkan tanpa prosedur kehati-hatian yang semestinya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 M di Way Kanan, DPP KAMPUD Laporkan ke Kejati

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan terhadap dugaan penyimpangan prosedur perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja dan investasi yang diduga merugikan keuangan negara.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas sektor keuangan nasional.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025