KARONESIA.COM | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa IFS, Senin (23/6/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.
Penitipan dana dilakukan melalui kuasa hukum terdakwa dan diserahkan langsung ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5.962.500.000. Dari jumlah tersebut, Rp3.500.000.000 telah dititipkan dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Penitipan uang ini merupakan bagian dari proses hukum dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa,” ujar Adre W. Ginting saat didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim JPU.
IFS didakwa melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan ADD yang seharusnya diterima secara penuh oleh masing-masing desa. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Uang titipan ini akan dijadikan barang bukti dalam persidangan. Proses hukum terhadap terdakwa IFS masih terus berjalan di bawah pengawasan Kejati Sumut. Penyidik dan penuntut umum menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut juga menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar, serta mengembalikan seluruh kerugian negara yang timbul dari praktik korupsi di sektor pemerintahan desa.
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025
Link: https://karonesia.com/hukum/kejati-sumut-amankan-rp35-m-kasus-korupsi-dana-desa/