Iklan Karonesia
Home » Berita » Hakim Vonis Eks Anggota Kostrad 9 Tahun dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

Hakim Vonis Eks Anggota Kostrad 9 Tahun dalam Kasus Kredit Fiktif BRI

KARONESIA.COM | Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap sejumlah terdakwa dalam dua perkara korupsi penyaluran Kredit BRIguna yang melibatkan unsur militer dan sipil di lingkungan Batalyon Bekang Kostrad, Cibinong.

Putusan dibacakan dalam persidangan, Rabu (18/6/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suparman, S.H., M.H. bersama hakim anggota Mardiandos, S.H., M.H. dan Kol. Chk Asril Siagian, S.H., M.H. dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Perkara pertama, bernomor 28/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, mengungkap skema pemalsuan data pengajuan kredit di BRI Unit Menteng Kecil pada periode 2019–2023.

Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono divonis paling berat, yakni 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan, dan membayar uang pengganti Rp49,02 miliar atau diganti 2 tahun penjara tambahan.

Tiga terdakwa lainnya, yakni Nadia Sukmaria, Rudi Hotma, dan Heru Susanto dijatuhi pidana 4–5 tahun penjara serta dikenai denda dan uang pengganti bervariasi.

Barang bukti berupa perangkat elektronik dan dokumen diputuskan dirampas dan akan digunakan untuk proses hukum lanjutan. Semua pihak menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Perkara kedua, bernomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menyasar pelanggaran serupa di BRI Unit Cut Mutiah Jakarta dalam rentang waktu 2016–2023.

Dalam perkara ini, Dwi Singgih kembali dijatuhi pidana 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,56 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Oki Harrie Purwoko dan M. Kusmayadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda serta pengembalian uang kerugian negara yang sudah disetorkan.

Aset tanah dan bangunan yang tersebar di Cibinong, Klapanunggal, dan Megamendung dirampas negara dan diserahkan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Beberapa aset dikembalikan kepada pihak yang terbukti tidak terlibat langsung dalam perkara ini.

Proses sidang dilakukan secara koneksitas karena melibatkan unsur militer dan sipil. Tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari gabungan antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung dan Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Dr. Juli Isnur, S.H., M.H., selaku Jaksa dari JAM PIDMIL menegaskan proses hukum terhadap pelanggaran keuangan negara akan terus diperjuangkan dengan sinergi penegak hukum lintas lembaga.

Putusan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik korupsi lintas sektor, termasuk kerja sama antara aktor sipil dan militer, tak akan luput dari jerat hukum.

Seluruh terdakwa maupun jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan dan masih memiliki waktu untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Avatar Adm

Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025

Artikel ini telah tayang di Karonesia.com dengan judul "Hakim Vonis Eks Anggota Kostrad 9 Tahun dalam Kasus Kredit Fiktif BRI"
Link: https://karonesia.com/hukum/hakim-vonis-eks-anggota-kostrad-9-tahun-dalam-kasus-kredit-fiktif-bri/

Iklan ×