KARONESIA.COM | Kab Gianyar – Langkah nyata Kejaksaan Negeri Gianyar dalam menyelesaikan sengketa sosial di wilayah hukum Bali kembali tampak dalam penyelesaian masalah tanah pekarangan desa (PKD) di Desa Batuan Kaler, Kabupaten Gianyar. Melalui forum musyawarah di Bale Sabha Adhyaksa, pendekatan kekeluargaan menjadi kunci meredam potensi konflik antara masyarakat desa dan pihak Desa Adat.
Pertemuan yang berlangsung pada di Aula Kantor Desa Batuan Kaler, Jumat (09/05/2025) itu mempertemukan perwakilan Kejari Gianyar dengan unsur pemerintahan desa serta perwakilan masyarakat. Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., turut hadir bersama Kasi Intelijen dan jajaran.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam meredam gejolak sosial di masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran pihak kejaksaan dan menyatakan dukungan terhadap langkah mediasi yang difasilitasi Bale Sabha Adhyaksa.
“Permasalahan ini kami harapkan selesai secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Kehadiran Kejaksaan melalui Bale Sabha Adhyaksa sangat berarti bagi masyarakat kami,” ujar Suwarma.
Sengketa yang dimaksud terkait tanah pekarangan desa yang sempat menjadi perdebatan antara warga dengan otoritas adat. Situasi tersebut, jika tidak ditangani secara tepat, berpotensi memicu ketegangan antarwarga di desa bersejarah yang terkenal akan seni dan budayanya itu.
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyelesaian berbasis musyawarah menjadi bagian dari implementasi program Jaga Desa dan Restorative Justice yang digagas Kejaksaan Agung. Lewat pendekatan humanis, kejaksaan berupaya membangun kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat mekanisme perdamaian di tingkat lokal.
“Penyelesaian ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kejaksaan untuk hadir dalam permasalahan hukum yang bersifat sosial. Kehadiran kami bukan untuk menghukum, melainkan untuk mencegah agar tidak berkembang menjadi perkara hukum,” tegas Agus.
Bale Sabha Adhyaksa, yang merupakan ruang dialog hukum dan sosial yang dimotori Kejari Gianyar, dinilai berhasil menjadi forum efektif dalam mendorong penyelesaian konflik berbasis nilai lokal. Program ini juga menempatkan jaksa sebagai mitra strategis desa dalam mengawal penyelesaian hukum tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang dan memecah belah.
Keberhasilan penyelesaian masalah di Desa Batuan Kaler menjadi model yang dapat direplikasi di desa lain, khususnya di wilayah hukum Gianyar. Harapan besar pun dititipkan agar keberadaan Bale Sabha Adhyaksa dapat menjadi pilar ketahanan sosial dan hukum desa yang berbasis nilai musyawarah dan kearifan lokal. (#)
Editor: Lingga
Copyright © KARONESIA 2025