Kejaksaan Hibahkan Jaring Ikan Rampasan ke Universitas Hasanuddin
“Hibah ini diharapkan bermanfaat bagi pengembangan riset dan pendidikan perikanan.”

Jakarta (KARONESIA.COM) – Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyerahkan hibah satu unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) eks-kapal Vietnam kepada Universitas Hasanuddin. Serah terima simbolis dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat, (07/03/2025).
Barang rampasan negara tersebut berasal dari putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Tran Mua. Keputusan ini tertuang dalam Nomor 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023.
Penyerahan hibah dilakukan melalui Berita Acara Serah Terima antara Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, dan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Saksi dalam acara ini meliputi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset, Asbach, S.H., serta Direktur Logistik Universitas Hasanuddin, Fadly Rivai, S.E., M.Si.
Proses hibah ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset yang mengatur pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan pendidikan. Sebelumnya, jaring ikan tersebut telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan, yang menetapkan kelayakan barang tersebut untuk dialihkan kepada institusi akademik.
Dalam sambutannya, Dr. Emilwan Ridwan menyatakan bahwa hibah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengoptimalkan barang rampasan negara agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Kami berharap hibah ini dapat menunjang kegiatan akademik dan riset di bidang kelautan serta perikanan,” ujarnya.
Universitas Hasanuddin akan memanfaatkan jaring ikan tersebut dalam program pendidikan dan penelitian terkait perikanan tangkap. Hibah ini diharapkan dapat mendukung pengembangan teknologi perikanan serta meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap praktik industri perikanan yang berkelanjutan.(@2025)