Home » Berita » Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kredit Macet, Pelarian Nader Thaher Berakhir

Tim SIRI Kejagung Ringkus DPO Kredit Macet, Pelarian Nader Thaher Berakhir

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Riau menangkap terpidana korupsi, Nader Thaher, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis, (13/02/2025). Penangkapan berlangsung di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pukul 16.50 WIB.

Nader Thaher, 69 tahun, mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka, merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri terkait pengadaan empat unit rig untuk PT Caltex Pacific Indonesia. Perkara tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp35,9 miliar.

Baca Juga :  Kejagung Serius Usut Korupsi Proyek Kereta di Sumatera

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006, Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp35,9 miliar. Bila harta terpidana tidak mencukupi, ia harus menjalani pidana tambahan tiga tahun penjara.

Proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Nader bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dieksekusi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen lembaganya menindak seluruh buronan tindak pidana, termasuk korupsi. “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami terus memburu dan memastikan eksekusi putusan pengadilan terlaksana,” ujar Burhanuddin seperti dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Penipuan Eksi Anggraini di Sidoarjo

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dijalankan setiap warga negara.

Keberhasilan tim SIRI menangkap Nader Thaher menambah daftar panjang buronan korupsi yang berhasil diamankan dalam upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.(@2025)