,

Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 2 Saksi

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (6/2/2025).

Saksi yang diperiksa adalah AS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Kedua saksi diperiksa untuk mendalami peran tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya dalam kasus yang berlangsung dari 2015 hingga 2022 tersebut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Impor Gula: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus yang menyangkut komoditas strategis nasional ini.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Impor Gula: Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi

Kasus dugaan korupsi tata niaga timah ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar serta berdampak pada ekonomi nasional. Penyidikan terus berlanjut dengan target mengungkap jaringan dan modus operandi para pelaku.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memberikan efek jera serta melindungi kepentingan negara. (@2025)

error: Content is protected !!