Dugaan Korupsi: Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas PUPR dan Sekda UKPBJ Kab Banyuasin
Tim Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan. (foto)

Palembang, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah dua kantor pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Jumat (7/2/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Penyelidikan kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Dua lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin serta Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek yang didanai dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. Kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif. (@2025)