Home » Berita » HGB di Perairan Sidoarjo: Dari Tambak Legal Jadi Laut karena Abrasi

HGB di Perairan Sidoarjo: Dari Tambak Legal Jadi Laut karena Abrasi

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kasus unik terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mencuat, kali ini di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa tiga sertipikat HGB yang dulunya berupa tambak kini berubah menjadi laut akibat abrasi.

Seperti dikutip dari atrbpn, Kamis (23/01/2025),  Menteri Nusron mengatakan, “Dulu awalnya itu berupa tambak. Ini saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata sekarang sudah menjadi laut.

Menteri Nusron memaparkan secara rinci bahwa tiga sertipikat HGB tersebut memiliki total luas 656,85 hektare. Sertipikat pertama mencakup lahan seluas 285,16 hektare, diterbitkan pada 2 Agustus 1996. Sertipikat kedua dengan luas 219,31 hektare terbit pada 26 Oktober 1999, sementara sertipikat ketiga dengan luas 152,36 hektare diterbitkan pada 15 Agustus 1996.

Baca Juga :  Tinjau Tol Jakarta - Cikampek di Hari Puncak : Arus Kendaraan Mulai Padat, Contra Flow Diberlakukan

Meski sertipikat tersebut legal pada saat diterbitkan, perubahan alam membuat statusnya menjadi kompleks. Menteri Nusron menegaskan bahwa situasi ini disebabkan oleh abrasi yang mengubah tambak menjadi laut. Oleh karena itu, pihaknya tengah mempertimbangkan beberapa opsi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kalau kondisinya seperti ini, ada dua skenario yang bisa diambil. Pertama, ketika HGB-nya habis pada Februari dan Agustus tahun depan, kita tidak perpanjang. Kedua, mengacu pada undang-undang, tanah yang sudah tidak ada karena abrasi bisa dikategorikan sebagai tanah musnah. Jadi, kita bisa langsung membatalkan sertipikat tersebut,” jelas Nusron.

Ia juga memastikan bahwa keputusan terkait HGB di atas laut ini akan mempertimbangkan aspek legalitas dan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Nusron menambahkan bahwa situasi seperti ini perlu ditangani dengan cermat, mengingat fenomena serupa dapat terjadi di wilayah pesisir lainnya.

Baca Juga :  Yonif 201/JY Latih Prajurit: Beladiri Taktis dan Double Stick

Kasus ini menambah daftar panjang polemik pertanahan di Indonesia, khususnya dalam konteks perubahan penggunaan lahan akibat faktor alam. Selain HGB di laut Sidoarjo, sebelumnya pemerintah juga menemukan permasalahan serupa di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa secara transparan dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Keputusan final terkait HGB di perairan Sidoarjo ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus pertanahan lainnya di masa depan. (@2025)