Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Jakarta (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis, 12 Desember 2024, memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Medan. Proyek ini berlangsung antara 2017 hingga 2023 di bawah pengawasan Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur

Kedua saksi yang diperiksa, yaitu DW, Direktur Utama PT Delta Tama Waja Corpora, dan SBG, Kabag Program pada Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan pada 2016, diminta memberikan keterangan untuk melengkapi penyidikan dan memperkuat bukti dalam kasus ini. Penyidikan tersebut berfokus pada dugaan korupsi yang melibatkan tersangka PB.

Baca Juga :  Ada Rupiah di Balik Bisnis Narkoba Yang Dilakoni Tokoh Masyarakat Bengkalis

Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek strategis tersebut, yang diharapkan dapat memberikan dampak besar terhadap pengembangan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya yang melibatkan proyek besar dan institusi pemerintah.(@2024)

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *