Putusan Praperadilan PT Duta Palma Satu: Gugatan Ditolak, Kejaksaan Agung Menang

Jakarta (KARONESIA.COM) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Desember 2024, membacakan putusan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 120/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Perkara ini diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya, termasuk PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan beberapa perusahaan lainnya, yang menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga :  Tim PAM SDO/Satgas 53 Amankan IY Jaksa Gadungan

Hasil putusan tersebut menyatakan bahwa eksepsi dari pihak Kejaksaan Agung tidak dapat diterima, namun permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Satu dan afiliasinya dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada Pemohon dengan jumlah nihil.

Baca Juga :  BNN Musnahkan 3,35 Ton Narkotika, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa Anak Bangsa

Putusan ini menutup proses praperadilan yang diajukan oleh Pemohon terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Keputusan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan korporasi besar.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari CNBC Indonesia

Kejaksaan Agung mengapresiasi hasil keputusan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kejaksaan Agung akan terus mengusut kasus-kasus besar untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. (@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *