Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (29/11/2024), Tim penyidik memeriksa seorang saksi berinisial MZ, yang saat itu menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi di Kementerian BUMN.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Jawab Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Duta Palma

Pemeriksaan terhadap MZ dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut dan memperkuat bukti-bukti yang ada dalam kasus ini, yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Tersangka TTL dan koleganya. Saksi MZ dianggap memiliki peran penting dalam kasus ini mengingat posisinya yang strategis dalam periode yang sama.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam kegiatan impor gula, yang merugikan negara serta mempengaruhi kestabilan harga pangan di dalam negeri. Kejaksaan Agung terus mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Baca Juga :  Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka AM Dan MF Langsung Dilakukan Penahanan

Dengan pemeriksaan saksi ini, pihak Kejaksaan Agung berharap dapat melengkapi pemberkasan yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka, sekaligus menuntaskan kasus yang telah mencuri perhatian publik tersebut.(@2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *