Kasus Korupsi Duta Palma: Penyitaan Uang Tunai Capai Rp372 Miliar

KAROnesia.com, Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, Kamis (03/101/2024).

Kasus ini berakar dari dugaan korupsi dalam aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga :  Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung Dalam Perkara Koneksitas

Penggeledahan pertama berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Menara Palma, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Tim Penyidik menemukan sembilan koper berisi uang tunai dan barang bukti elektronik.

Dari penggeledahan ini, total uang tunai yang disita mencapai Rp63,7 miliar, terdiri dari Rp40 miliar dan SGD 2 juta (setara Rp23,7 miliar).

Baca Juga :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPO Korupsi, Ir. Alex Denni, M.M.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor PT Asset Pacific di Palma Tower. Hasil penggeledahan ini menghasilkan tambahan penyitaan uang tunai senilai Rp304,5 miliar.

Rincian uang tunai yang disita termasuk Rp149,5 miliar, SGD 12,5 juta (setara Rp157,7 miliar), JPY 2 juta (setara Rp212 juta), dan USD 700 ribu (setara Rp10,6 miliar).

Baca Juga :  Usai Diperiksa Tim Penyidik Kejati Kalteng, Tersangka AM Dan MF Langsung Dilakukan Penahanan

Total uang tunai yang berhasil disita dari kedua lokasi mencapai Rp372 miliar, yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana. Uang ini akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum yang akan datang. (@lingga_2024)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *