100 Hari Kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepercayaan Publik Capai 79%

Jakarta,(KARONESIA.COM) – Kinerja Kejaksaan Republik Indonesia (RI) dalam 100 hari pertama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia, Kejaksaan menjadi satu-satunya lembaga hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni 79%.

Dalam survei yang dirilis Senin, 27 Januari 2025, sebanyak 13% responden sangat percaya terhadap kinerja Kejaksaan RI, sementara 66% cukup percaya. Dengan akumulasi 79% tingkat kepercayaan publik, Kejaksaan dinilai berhasil menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan humanis.

Peneliti utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan keberhasilan Kejaksaan RI dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Diskusi ILUNI UI, JAM-Datun Paparkan Implementasi UU PDP

Sejalan dengan hal ini, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Dr. Fernando Silalahi, SH, MH, menyatakan bahwa peningkatan public trust terhadap Kejaksaan tidak lepas dari kepemimpinan ST Burhanuddin dalam 100 hari pertama sebagai Jaksa Agung di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menyelesaikan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik. Kejaksaan juga beradaptasi dengan perkembangan hukum serta menitikberatkan penerapan keadilan restoratif untuk kasus tindak pidana ringan,” ujar Fernando Silalahi, Minggu (02/02/2025).

Dalam menjalankan tugasnya, Kejaksaan RI juga memastikan dirinya bebas dari kepentingan penguasa, pengusaha, maupun politik. Namun, masyarakat tetap mengingatkan agar aparat hukum di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri tetap menjaga profesionalisme dan menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan dari CNBC Indonesia

Sementara itu, praktisi hukum Adv. Dr. Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, menilai bahwa ketegasan ST Burhanuddin dalam menindak oknum jaksa dan pegawai nakal menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI.

“Dalam 100 hari pertama, Jaksa Agung telah memberikan sanksi kepada sejumlah pegawai dan jaksa yang terbukti melanggar kode etik profesi maupun aturan hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas dan profesionalisme,” kata Hasrul Benny Harahap.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST Burhanuddin Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Komisi Kejaksaan

Kepercayaan publik yang tinggi ini menjadi tantangan bagi Kejaksaan RI untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan fondasi yang telah dibangun selama 100 hari pertama, diharapkan Kejaksaan semakin solid dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *