KARONESIA.COM, Bogor – Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Pelindung Organisasi Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), membuka dan memberikan arahan pada Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045″, di Aston Sentul Resort & Conference Centre, Bogor, Senin (08/01/2024).
Jaksa Agung menyatakan bahwa pemilihan tema ini sejalan dengan pembahasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa PERSAJA, sebagai satu-satunya organisasi yang menaungi Jaksa di seluruh penjara Indonesia, menjadi supporting unit bagi Kejaksaan dalam mencapai dan mewujudkan semua program kerja strategis yang telah disusun untuk tahun 2024.
“Saya berharap PERSAJA senantiasa mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum khususnya dalam menghadapi isu-isu strategis dan terbaru yang terkait dengan arah kebijakan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) menuju Indonesia Emas 2045,” lanjut Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga berharap bahwa PERSAJA dapat terus mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di tengah perkembangan zaman yang kian kompleks. Selain itu, PERSAJA memiliki tugas untuk memberikan advokasi terhadap permasalahan hukum yang melibatkan Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Namun, Jaksa Agung menuturkan bahwa hal itu harus dilaksanakan secara selektif, yaitu dalam lingkup tugas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Jika memang oknum tersebut melanggar ketentuan pidana, tidak perlu diadvokasi. Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance policy) yang kini kita galakkan demi memperbaiki Marwah dan citra Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa pada era digitalisasi seperti sekarang, sektor penegakan hukum beserta para penyelenggaranya tidak luput dari sorotan masyarakat. Pola hidup yang ditampilkan para penegak hukum dapat menjadi penilaian kredibilitas yang berpengaruh pada kepatuhan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Jaksa sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperhatikan betul bahwa seorang Jaksa merupakan bagian sentral dari penyelenggara penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Jaksa harus dapat memberikan teladan yang baik dengan menampilkan pola hidup yang sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun melalui media digital,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan dan mengimbau agar para Jaksa selaku ASN dapat menjaga dan memelihara netralitas dengan tidak menampakkan dukungan atau keberpihakan pada kontestan Pemilu 2024.
Jaksa Agung kembali menekankan bahwa PERSAJA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kejaksaan. Terwujudnya PERSAJA sebagai organisasi profesi Jaksa yang modern dan profesional dalam penegakan hukum dapat menjadi dorongan kuat bagi institusi Kejaksaan dalam melaksanakan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Jaksa Agung juga menyampaikan semangat untuk berkolaborasi dan berkontribusi dalam PERSAJA menjadi hal penting untuk memajukan organisasi. “Sudah saatnya kita turut berperan aktif untuk memajukan Kejaksaan menjadi lebih baik. Ingat, Kejaksaan sebagai pemegang dominus litis memiliki peran yang sangat vital terhadap penegakan hukum. Tanggung jawab besar harus kita topang bersama baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa maupun kepada sesama manusia,” pungkas Jaksa Agung.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Ketua Umum PERSAJA Dr. Amir Yanto juga secara khusus memberikan keanggotaan kehormatan dan brevet PERSAJA kepada personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), terutama bagi pejabat struktural yang berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Nomor: KEP-03/PP.PERSAJA/01/2024 tentang Pemberian Keanggotaan Kehormatan Persatuan Jaksa Indonesia.
Munas PERSAJA Tahun 2024 dihadiri secara langsung maupun virtual oleh Ketua Umum PERSAJA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. (@2024/Lingga)