Tim PAM SDO/Satgas 53 Amankan IY Jaksa Gadungan

JAKARTA Karonesia.com – Tim PAM SDO/Satgas 53 berhasil mengamankan seorang oknum gadungan yang mengaku sebagai Jaksa dengan inisial IY. Oknum Jaksa gadungan tersebut diduga telah menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk tujuan tertentu.

Kepala Puspen Hukum Ketut Sumedana melalui keterangan yang diterima, Senin (04/12/2023) mengatakan, karena merasa curiga, Satgas 53 kemudian menelusuri detail tentang IY. Saat diinterogasi, oknum jaksa gadungan IY mengaku menggunakan seragam dan atribut Kejaksaan untuk menciptakan kesan gagah dan mencari pasangan untuk kepentingan pribadi.

“Hingga saat ini , belum ditemukan fakta yang bisa mengaitkan IY dengan permintaan uang atau barang kepada pihak lain. Oknum Jaksa gadungan IY juga kerap memperkenalkan diri sebagai mantan Jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan saat ini bertugas di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.” jelasnya.

Baca Juga :  555 Prajurit Satgas Yonif 116/GS Siap 9 Bulan Bertugas Di Papua

Disampaikan Kapuspen Hukum bahwa oknum Jaksa Gadungan IY diketahui memiliki tiga jenis seragam dan atribut kejaksaan, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Luar (PDL), dan seragam Direktorat D Bidang Intelijen berwarna abu-abu.

“Kepada Satgas 53, oknum IY mengaku telah membakar ketiga seragam tersebut di depan keluarganya pada Jumat 1 Desember 2023. Namun, karena kecurigaan atas pengakuannya, Tim PAM SDO/Satgas 53 melakukan penyisiran pada tempat tinggal dan kendaraan pribadi IY, namun, tidak ditemukan seragam dan atribut Kejaksaan pada tempat-tempat tersebut.” terangnya.

Dikatakan Kapuspen Hukum bahwa, oknum gadungan berhasil diamankan berkat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan Sumber Daya Organisasi Nomor: SP.OPS-459 tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :  Hadirkan Keadilan Pertanahan dan Iklim Investasi, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerjasama Kejaksaan Agung

“Selanjutnya, untuk memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan seragam dan atribut Kejaksaan oleh oknum IY, perlu dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi milik oknum tersebut.” tandasnya.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *