
Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi Dua Kasus Narkotika
Jakarta, KARONESIA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan restorative justice dalam perkara narkotika. Keputusan itu diambil usai ekspose virtual yang digelar, Rabu, (27/8/2025). Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai wujud penerapan keadilan restoratif dengan menekankan rehabilitasi bagi pengguna. Perkara yang disetujui berasal dari…