Pemecatan ASN Jadi Peringatan, Birokrasi Dituntut Profesional
Jakarta, KARONESIA | Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas. Sebanyak 17 ASN dipecat setelah terbukti melanggar disiplin berat, mulai dari bolos kerja hingga tindak pidana korupsi. Selain itu, tiga ASN lain dijatuhi sanksi penurunan pangkat dan jabatan. Sidang banding administratif Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang dipimpin Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, memutuskan…

