
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika
JAKARTA, (KARONESIA) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme restorative justice terhadap tersangka Bayu Candra Dimega alias Bayu bin (Alm.) Nadi. Keputusan itu diambil dalam ekspose perkara yang digelar Kejaksaan Agung. Jakarta, Senin (21/7/2025). Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dengan sangkaan Pasal…