JAM-Pidum Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Kabupaten Pohuwato
KAROnesia.com, Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual, Senin, (11/11/2024). Dalam ekspose tersebut, perkara yang diselesaikan adalah kasus Holi Mamuki alias Ozi, yang disangka melanggar Pasal…