Iklan Karonesia
Home » Hukum Humanis

Restorative Justice, Kejati Kepri Setop Penuntutan 4 Tersangka Penadahan

Tanjung Pinang, KARONESIA.com | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap empat tersangka kasus penadahan di Tanjungpinang melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Kebijakan ini disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI setelah perkara tersebut dinilai memenuhi seluruh kriteria yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Kepala…

Read More