SPI 2024 Ungkap Suap dan Gratifikasi Marak di 90% Instansi Lembaga/Kementerian dan Pemda

Jakarta, (KARONESIA.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Nasional berada di angka 71,53 poin. Meskipun angka tersebut meningkat, situasi di kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (PD) masih rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi.

Seperti dikutip dari kpk, Kamis (23/01/2025), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan dalam acara peluncuran SPI 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/01/2025), bahwa 90 persen kasus suap terjadi di kementerian/lembaga, sementara di pemerintah daerah angkanya mencapai 97 persen.

Baca Juga :  Kinerja 100 Hari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Capai Rp304 Miliar

“Suap dan gratifikasi masih menjadi permasalahan utama, dengan lonjakan signifikan pada pengakuan internal. Sebanyak 36 persen responden internal mengaku pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dari pengguna layanan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dalam satu tahun terakhir. Angka ini naik 10 persen dibandingkan tahun lalu,” ujar Pahala.

Polarisasi Gratifikasi dan Suap

Data SPI 2024 mengungkap pola gratifikasi dan suap yang masih terjadi. Dari statistik, 50,05 persen responden eksternal mengaku memberikan gratifikasi tanpa kesepakatan, sementara 49,95 persen mengakui adanya praktik suap atau pungutan liar (pungli).

Jenis pemberian gratifikasi dan suap paling dominan berupa uang tunai (69,70 persen), disusul barang (12,59 persen), fasilitas atau hiburan (7,68 persen), dan kategori lainnya (10,03 persen). Mayoritas pemberian dilakukan sebagai ungkapan terima kasih (47,21 persen), untuk mendapatkan perlindungan (17,52 persen), atau membangun relasi (15,51 persen).

Baca Juga :  Pangdam IV/Diponegoro Pimpin Tugas Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden RI

Sebanyak 42,07 persen responden eksternal mengaku tindakan tersebut dipicu oleh informasi dari petugas. Sementara itu, 22,3 persen dilakukan atas inisiatif pribadi, dan 16,65 persen menganggap hal ini sebagai tradisi yang lumrah.

Ajak Masyarakat Dukung Pemberantasan Korupsi

KPK menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tidak menjadi pemberi atau penerima suap maupun gratifikasi. Selain itu, KPK meminta para pimpinan organisasi di lembaga pemerintah untuk memberikan teladan integritas dan memperkuat penerapan sistem pencegahan korupsi.

Baca Juga :  Ibu Terpidana Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Suap Gratifikasi di PN Surabaya

“Kami berharap hasil survei ini menjadi alarm peringatan bagi semua pihak untuk berkomitmen melawan korupsi, baik di sektor pemerintah maupun swasta,” tutup Pahala. (@2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *