KARONESIA.COM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo lantik 9 Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) secara resmi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/01/2024).
Sebagai lembaga Non Struktural , KPPU memiliki tanggung jawab yang sangat penting untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keberadaan KPPU sangat vital bagi menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia dan membutuhkan komisioner yang berkualitas dan memiliki integritas serta kompetensi yang tinggi untuk memimpin KPPU.
KPPU memainkan peran penting dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Berdasarkan data KPPU, selama tahun 2023, persaingan usaha di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Kenaikan ini dapat terjadi karena upaya KPPU dalam memberantas kartel dan memperkuat regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Pelantikan sembilan komisioner, yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Ridho Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santosa, untuk melaksanakan tugas-tugas KPPU ke depan.
Salah satu komisioner yang dilantik Presiden Jokowi adalah Gopprera Panggabean, lelaki kelahiran Pematang Siantar pada tanggal 8 April 1973, yang sebelumnya menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dan melanjutkan studinya di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1998 dan Universitas Kristen Indonesia (UKI) tahun 2022 untuk Magister Hukum.
Ia juga telah mengikuti berbagai jenis pelatihan baik di dalam maupun luar negeri serta memiliki pengalaman di berbagai bidang seperti Auditor, Accounting, dan Accounting Supervisor di beberapa perusahaan.
Sejak bergabung dengan KPPU, ia telah memulai karirnya sebagai Investigator Yunior KPPU, Investigator Muda KPPU, PLT Kasubdit Penanganan Pelaporan KPPU, Kabag Penanganan Pelaporan KPPU, Kabag Perencanaan dan Pengawasan Internal KPPU, Kepala KPD Medan KPPU, Direktur Penindakan KPPU, dan Direktur Investigasi KPPU.
Sebelum dilantik sebagai komisioner KPPU, Gopprera telah berpengalaman dalam bidang persaingan usaha dan sering menjadi narasumber di berbagai seminar untuk membahas pengalaman KPPU dalam menangani permasalahan perkara kartel tiket pesawat penerbangan domestik, kartel Daging Sapi, Kartel Minyak Goreng Mafia Pangan, dan lain-lain, termasuk praktik monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat (sosialisasi Peraturan Komisi KPPU No 1 Tahun 2019).
Sosok Gopprera dikenal memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan memahami dinamika usaha di Indonesia. Ia yakin bahwa KPPU akan menjadi tulang punggung yang kuat dalam memerangi praktek kartel yang merugikan para konsumen di Indonesia.
“Ini merupakan langkah awal dalam memperbarui struktur kepengurusan KPPU yang baru dan menunjukkan komitmen Pemerintah dalam memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia,” terangnya kepada media.
Gopprera menambahkan bahwa KPPU adalah sebuah lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah dan pihak lain, dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas praktek persaingan tidak sehat dan kartel yang merugikan konsumen dan produsen di Indonesia.
Oleh karena itu, KPPU memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia agar semakin baik dan adil. Setiap keputusan yang diambil harus berlandaskan pada hukum dan keadilan, serta mendukung hak-hak konsumen dan distorsi dalam persaingan usaha.
“Saya dan komisioner lainnya akan bekerja secara profesional dan sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pengawasan persaingan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat,” tegasnya.(@2024/lingga)