Jakarta (KARONESIA.COM) – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menjatuhkan sanksi etik kepada Briptu D yang terlibat dalam kasus pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP).
Dikutip dari tribratanews, Rabu (8/1/2025), Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago menyampaikan bahwa Briptu D mendapatkan sanksi berupa demosi selama lima tahun di luar fungsi penyidikan dan penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025.
Selain itu, Briptu D diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Kombes Pol Erdi menjelaskan bahwa perbuatan Briptu D dinyatakan sebagai tindakan tercela.
“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan kepada sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri juga menjadi bagian dari sanksi,” ungkap Kombes Pol Erdi.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar etika maupun hukum. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas dalam menjaga integritas institusi.
Kombes Pol Erdi menambahkan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Polri terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang dilakukan anggotanya. (@2025)
Tinggalkan Balasan