Kasus TPK Dan TPPU, Kejagung Periksa 5 Saksi Perkara Bakti Kemenkominfo

JAKARTA,Karonesia.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan TPK dan TPPU tersebut terjadi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode Tahun 2020 hingga 2022.

Kelima orang saksi yang diperiksa adalah:

  1. DS selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,
  2. TH selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI KOMINFO,
  3. RSH selaku pihak PT Laman Tekno Digital,
  4. DO selaku Direktur PT Laman Tekno Digital, dan
  5. F selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.
Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp5,7 Miliar

Pemeriksaan dilakukan atas nama tersangka AQ dan NPWH alias EH yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Tujuan dari pemeriksaan saksi adalah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU yang sedang berlangsung.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *