Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengadakan kegiatan upacara “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (3/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada para jaksa agar memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang semakin variatif.
JAM-Pidum menekankan pentingnya Kejaksaan memiliki kompetensi khusus dalam menanggulangi kejahatan berbasis teknologi digital, seperti transaksi kripto yang semakin kompleks dan melibatkan berbagai yurisdiksi. “Kami harus mampu menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai platform dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor ini tidak lolos dari jerat hukum,” ujar Asep Nana Mulyana.
Indonesia kini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Meskipun ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital yang pesat, hal ini juga membuka peluang bagi penyalahgunaan teknologi, termasuk kejahatan dalam ekosistem aset kripto. JAM-Pidum menyoroti peningkatan aliran dana ilegal melalui transaksi aset kripto yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun.
“Para pelaku semakin mahir menggunakan perangkat digital, seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, serta cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi. Metode konvensional sudah tidak cukup lagi untuk menangani perkara ini,” jelasnya.
Untuk mengatasi tantangan ini, Kejaksaan menyelenggarakan pelatihan dua tahap yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menggunakan tools analisis blockchain dan tracking aliran dana ilegal. Tahap I, yang berlangsung pada 3-7 Februari 2025, akan fokus pada pemahaman dasar tentang kripto dan Chainanalysis Reactor, sedangkan Tahap II, yang dijadwalkan pada akhir April 2025, akan mengajarkan teknik investigasi dan penyitaan aset kripto.
Sebagai bagian dari pelatihan ini, para peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang diakui secara global, membuka peluang untuk memperkuat kolaborasi dengan institusi internasional seperti UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, dan Financial Action Task Force (FATF). JAM-Pidum berharap pelatihan ini akan memperkuat kemampuan jaksa dalam berkoordinasi dengan mitra internasional dan menciptakan pemahaman yang sama dalam menangani kasus-kasus kripto.
“Dengan pemahaman yang sama, kita bisa mengembangkan best practices dalam investigasi aset kripto yang menjadi pengetahuan kolektif bagi seluruh jaksa,” ungkap JAM-Pidum.
Lebih lanjut, JAM-Pidum menjelaskan bahwa Indonesia telah mengatur sektor kripto melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto. Upaya pemerintah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, tertib, dan menguntungkan perekonomian negara.
Dengan menguasai teknik investigasi yang tepat dan memahami seluk-beluk teknologi blockchain, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor kripto dapat ditangani secara profesional, memperkuat reformasi hukum, dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman untuk berbisnis di sektor teknologi.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon II dan III Badan Diklat, para instruktur Chainalysis, serta peserta dari berbagai satuan kerja Kejaksaan.
Tinggalkan Balasan