Jakarta, (KARONESIA.COM) – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta resmi meluncurkan Buku Tinjauan KUHP 2023 sebagai bagian dari persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Peluncuran buku ini diadakan Rabu (5/2/2025) dan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejati DKI Jakarta.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang mengadopsi pendekatan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. “Buku ini diharapkan menjadi pedoman bagi para jaksa dan penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental dalam KUHP Nasional,” ujar Burhanuddin.
Acara ini juga diisi oleh diskusi panel dengan berbagai pakar hukum, di antaranya Prof. Asep Nana Mulyana, Dr. Febrie Adriansyah, Dr. Rudi Margono, serta Guru Besar Hukum Pidana Prof. Topo Santoso. Mereka membahas aspek hukum baru, termasuk asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana nasional.
KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026 mengusung prinsip hukum yang lebih selaras dengan budaya dan sistem sosial Indonesia. Jaksa Agung menegaskan pentingnya kesatuan pemahaman di antara penegak hukum agar tidak terjadi disparitas dalam penerapan hukum. Kejaksaan akan terus membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi guna memastikan implementasi KUHP berjalan efektif dan adil.
Sebagai bagian dari persiapan, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat dan penegak hukum melalui buku ini. “Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 adalah langkah strategis untuk menyukseskan implementasi KUHP Nasional dan memperkuat peran Kejaksaan,” tutup Burhanuddin. (@2025)
Tinggalkan Balasan