Jaga Netralitas, Korem 052/Wkr Sosialisasi Dan Pengecekan Kepada Prajurit, PNS dan Ibu Persit

KARONESIA.COM, Tangerang – Untuk meyakinkan seluruh Satuan Jajaran Kodam Jaya dalam pengamanan Pemilu, Pileg, dan Pilkada, Kodam Jaya menyelenggarakan sosialisasi dan pengecekan ke satuan jajarannya yang dipimpin oleh Pabandyapuanter Kodam Jaya, Letkol Arm Dudung Hasanuddin, di Aula Sudirman Makorem, Jl Beulevard Diponegoro, Bencongan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang,Rabu (03/01/2024).

Kegiatan ini, perintah yang diatur dalam Undang – Undang dan Instruksi Panglima TNI, yang menekankan betapa pentingnya netralitas seluruh prajurit TNI dalam penyelenggaraan pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Hal ini telah dijelaskan dalam buku pegangan atau buku saku yang dimiliki oleh setiap prajurit mengenai Netralitas TNI.

Sosialisasi dan pengecekan dari Tim Kodam Jaya diikuti oleh seluruh prajurit, PNS, dan Pengurus Persit KCK Koorcabrem 052 PD Jaya.

Baca Juga :  Serda Sarman Tanamkan Kedisiplinan, Pelatihan Baris Berbaris Di SMK Sasmita Jaya 2

Dalam sosialisasi dan pengecekan tersebut, narasumber Kapten Kum Arif Wijayanto menyampaikan, netralitas anggota TNI sangat penting untuk menciptakan pemilu yang damai dan berbahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berlangsung aman, damai, dan adil tanpa adanya intervensi politik kekuasaan.

“Sebagai institusi negara, TNI harus berpihak pada kepentingan nasional, bukan pada kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.” jelasnya.

Selain itu, jika di lingkungan asrama TNI ditemukan APK (Alat Peraga Kampanye) milik salah satu Paslon atau partai politik, tugas kita sebagai anggota TNI bukanlah untuk mencabut atau menurunkan APK tersebut, melainkan melaporkannya kepada Panwaslu/Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

“Semua anggota TNI beserta istri dilarang memberikan tanggapan dan komentar terhadap salah satu calon, kegiatan partai politik, dan kegiatan kampanye. Kegiatan tersebut biasanya dapat ditemukan di media sosial maupun grup WhatsApp.” terangnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-78 Persit, Kodim Tulungagung Gelar Donor Darah

Dijelaskan narasumber bahwa ada beberapa norma hukum yang secara tegas mengatur netralitas anggota TNI dalam konteks pemilu dan pilkada. diantaranya: Pertama, anggota TNI harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon anggota DPR, Calon anggota DPD, c alon anggota DPRD, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.

Kedua, Anggota TNI juga dilarang menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.” tegasnya. (#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *